Usaha Jasa Pengurusan Izin Lingkungan Kepulauan Seribu Terdekat
Jasa Pengurusan Izin Lingkungan Kepulauan Seribu
Setelah melihat beberapa masalah yang terjadi terkait beberapa alasan yang mendasarinya. Kami berinisiatif memberikan solusi kepadan Anda sekalian tentang masalah yang Anda hadapi. Sebelumnya selamat datang di web idiewmanagement.web.id, dimana Anda bisa mendapatkan solusi atas permasalahan yang Anda hadapi. Disini kami memberikan beberapa arternatif solusi dari Artikel yang berjudul Jasa Pengurusan Izin Lingkungan dan Anda juga bisa melihat atau membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Jasa Pengurusan Izin Lingkungan. Apakah Anda penasaran apa yang akan kami bahas ? jika Anda penasaran, langsung saja tanpa basa-basi lagi mari kita lanjutkan pembahasanya
Dalam mendirikan usaha, Anda tidak hanya berfokus pada upaya untuk mendapatkan keuntungan semata. Anda juga harus memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Hal inilah yang kemudian menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan ketika hendak mendirikan usaha. Dengan adanya izin ini, maka usaha yang Anda jalankan akan mendapatkan izin untuk beroperasi.
Untuk Anda yang masih bingung mengenai pengurusan izin lingkungan ini, jangan khawatir karena saat ini banyak sekali jasa pengurusan perizinan dan legalitas yang bisa membantu Anda untuk mengurus izin lingkungan pada usaha yang akan Anda dirikan.
Sebelumnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu terkait Izin Lingkungan. Lantas, apa sih sebenarnya izin lingkungan itu?
Pengertian Izin Lingkungan
Izin lingkungan ialah suatu izin yang diberikan pada setiap pelaku usaha yang hendak melakukan usaha maupun kegiatan yang diwajibkan Amdal atau UKL-UPL dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Izin ini akan diberikan pada usaha yang memiliki kegiatan operasional yang berdampak bagi lingkungan. Dengan demikian, setiap usaha memiliki kewajiban yang sama terkait perencanaan dalam menangani emisi limbah maupun polutan yang dihasilkan dari usaha yang dijalankan.
Izin lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi yang didapatkan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
ÒLitologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan Izin Lingkungan di Kepulauan SeribuÓ
Adapun dasar hukum dari perizinan lingkungan ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana menyatakan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha maupun kegiatan dimana berdampak penting maupun tidak penting bagi lingkungan.
Persyaratan Izin Lingkungan
Merujuk dari ukmindonesia.id, persyaratan yang diperlukan dalam mengajukan izin lingkungan ialah sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. Scan KTP Pemohon
3. Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Scan asli Izin lama (jika ada)
5. Scan Izin Terkait
6. Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
7. Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
8. Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
9. Keterangan Domisili Perusahaan
10. Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
11. Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
12. Foto Lokasi
13. Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
14. Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)
Nah, itulah beberapa persyaratan yang wajib Anda persiapkan dan lengkapi sebelum mengajukan izin lingkungan.
Tahapan Izin Lingkungan
Dalam mengurus izin lingkungan, Anda akan melewati beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
Sementara itu, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan hidup diwajibkan memiliki beberapa hal seperti:
1. Amdal
2. UKL-UPL
3. SPPL
ÒLitologi Solution Hadir untuk Jasa Pembuatan Izin Lingkungan di Kepulauan SeribuÓ
Untuk pelaku usaha dengan skala mikro, izin lingkungan ini memanglah bukan suatu kewajiban terutama apabila kegiatan operasional yang dilakukan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Biasanya sebagai upaya memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin operasional usaha seperti IUI atau TDUP, maka pelaku usaha mikro maupun kecil bisa menggunakan DLH seperti SPPL yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Secara umum, tahapan dalam mendapatkan izin lingkungan ini bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi tempat pelayanan maupun secara online.
1. Mendatangi Tempat Pelayanan
Jika hendak mengurus secara langsung, maka Anda dapat mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin lingkungan. Anda pun kemudian akan diberi arahan dan panduan oleh petugas loket pelayanan dalam melakukan permohonan secara online dengan memasukan persyaratan yang telah disiapkan.
2. Melakukan Permohonan secara Online
Apabila permohonan diajukan secara online, maka Anda harus terlebih dulu membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ataupun bisa diakses melalui aplikasi perizinan. Anda kemudian harus mengajukan permohonan, mengisi berbagai data dan persyaratan, menyerahkan izin, mengunduh resi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan SMS mengenai nomor resi.
Langkah selanjutnya yakni akan dilakukan verifikasi administrasi mulai dari pengecekan kelengkapan data input seperti teks, data lampiran dengan format jpg., png, maupun pdf. Proses verifikasi ini akan memberikan dua hasil yakni keterangan catatan administrasi lengkap ataupun tidak lengkap.
Kemudian dilakukan validasi permohonan yang dilanjutkan survei lapangan sebagai dasar keputusan berupa rekomendasi teknis baik diterima maupun tidak diterima oleh Tim Teknis. Apabila disetujui maka Anda akan mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi. Anda pun bisa melakukan pembayaran kemudian mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat melalui akun Anda.
Pembayaran tersebut hanya dilakukan pada perizinan yang berbayar. Setelah selesai maka izin akan dicetak kemudian petugas pos akan mengantarkan surat izin pada pemohon.
Wah, cukup rumit juga ya prosedur pengurusan izin lingkungan ini? Namun, tenang saja Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan izin lingkungan untuk membantu Anda dalam mengurus izin ini.
ÒLitologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan Amdal di Kepulauan SeribuÓ
Mengapa harus Litologi Solution?
Jika Anda merasa masih awam mengenai izin lingkungan dan bingung dalam melakukan pengurusan izin lingkungan ataupun tidak memiliki waktu luang, maka Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan izin lingkungan.
Salah satu penyedia jasa pengurusan izin lingkungan yang terbaik dan terpercaya yakni Litologi Solution dimana merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan terhadap berbagai macam perizinan dan permohonan legalitas bagi yang sangat membantu bagi para pelaku usaha. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan, Litologi Solution memiliki tim yang sudah ahli dan berpengalaman di bidang masing-masing sehingga bisa memberikan pelayanan secara optimal.
Untuk itu, Anda tidak perlu ragu lagi dengan kredibilitas dan profesionalitas tim Litologi Solution dalam melayani pengurusan izin lingkungan Anda. Tidak perlu berpikir dua kali karena Litologi Solution ini memanglah perusahaan perizinan yang paling tepat berpatner dengan Anda.
Hanya dengan biaya terjangkau, Anda sudah mendapatkan beragam kemudahan dalam proses perizinan lingkungan sebelum mendirikan usaha. Bagaimana? tertarik dengan layanan jasa pengurusan yang ditawarkan oleh Litologi Solution? Yuk simak informasi selengkapnya melalui website resmi Litologi Solution ya!